Senin, Desember 05, 2011

Mandulnya Anggota DPD RI



Pembentukan DPD RI bermula dari diamandemennya UUD 1945. Suasana kebatinan yang ingin diwujudkan melalui pembentukan DPD RI adalah terwujudnya kedaulatan rakyat yang bertopang pada tiga lembaga utama kedaulatan rakyat yaitu lembaga permusyawaratan (MPR), lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan lembaga perwakilan daerah (DPD RI). Ketiganya diharapkan dapat menjadi pilar terbentuknya masyarakat demokrasi indonesia yang pelaksanaannya ditopang oleh prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Namun tujuan kejiwaan yang hendak dibangun belum sesuai dengan harapan banyak pihak. DPD RI yang diharapkan bisa menjadi kekuatan penyeimbang DPR dalam fungsi legislasi, ternyata tidak memiliki kewenangan untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan penetapan RUU yang terkait dengan daerah. Fungsi legislasi yang diserahkan kepada DPD RI baru terbatas fungsi mengusulkan RUU, melakukan pembahasan dan memberikan pertimbangan.

Fakta tersebut menjadi sangat rancu, ketika RUU yang hendak disahkan adalah RUU yang terkait dengan daerah semisal perimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, dan keuangan daerah, pengembangan daerah otonomi khusus dan sebagainya. Karena sebagai wakilnya orang daerah, yang dipilih langsung oleh orang daerah dan diharapkan menjadi corong bagi peningkatan kesejahteraan daerah, ternyata tidak memiliki kewenangan legislasi yang besar. Sehingga tak aneh bila tak satupun media yang memberitakan tentang kontribusi anggota DPD RI dalam penetapan RUU daerah. kalah dengan aktivitas politik anggota DPR RI.

Inilah yang menjadi asal muasal persepsi masyarakat yang salah tentang anggota DPD RI yang mengerucut pada satu simpulan bahwa DPD RI sama sekali tidak memberikan manfaat. Ada atau tidak ada mereka, pemerintahan tetap jalan, regulasi disahkan, dan nasib masyarakat daerah tak berubah.  Apakah semangat ini yang hendak ditumbuhsuburkan di negeri ini?

Seandainya saya anggota DPD RI...

2 komentar:

bro eser 8 Desember 2011 pukul 08.10  

Menurut saya justru anggota DPD kurang diberikan peran yang lebih oleh pemerintah (legislatif dan eksekutif). Hal ini mengingat mereka tidak terikat pada sebuah partai politik, jadi seolah-olah tugas mereka dibatasi

jusup 8 Desember 2011 pukul 12.39  

bro eser benar, saya sependapat, bahkan saya rasa publik bisa menyimpulkan kalau DPD hanya sekedar tempelan belaka, melanjutkan tradisi 'Utusan Daerah' warisan orba. Seharusnya para pakar ketatanegaraan satu suara mengopinikan tentang peran lebih DPD RI. Setidak-tidaknya terlibat dalam pengambilan keputusan berbagai regulasi yang terkait dengan kebijakan daerah.


Artikel Terkait Lainnya :

Keyword Hints:

dpd,ri,anggota dpd,dewan perwakilan daerah,wakil daerah,jadi anggota dpd,andai jadi anggota dpd,seandainya jadi anggota dpd,seandainya saya jadi anggota dpd,andai saya jadi anggota dpd,andai saya menjadi anggota dpd,kontes semi seo dpd,kontes seo anggota dpd,aktivitas anggota dpd ri,menjadi anggota dpd

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP