Senin, Desember 26, 2011

Seandainya saya menjadi anggota DPD RI - Puisi untuk anggota DPD RI


Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, akan kupenuhi janji masa kampanye dulu,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, akan kuperjuangkan daerah yang mengutusku,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, kan kudatangi rakyat yang membutuhkanku,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, kan kuperbesar kewenangan regulasiku,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, kan kuhadiri rapat dengan penuhh semangat,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, tak kan tidur kala rapat apalagi ngelantur,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, kan kupertanggungjawabkan segala aktivitasku,'
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, kan kuberdayakan ekonomi rakyat,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, kan kurangkul semua elemen masyarakat,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, kan kumudahkan ijin pembukaan usaha,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, kan kutambah pendidikan murah untuk rakyat,
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, anda punya usulan barangkali?
Read More - Seandainya saya menjadi anggota DPD RI - Puisi untuk anggota DPD RI

Rabu, Desember 07, 2011

Kenapa SEO Penting dan Perlu?


Jujur, saya tak pernah berpikir sebelumnya untuk memasarkan hasil ketukan keyboard (menggantikan istilah goresan pena yang sudah jadul). Saya sangat berharap suatu saat akan ada orang yang kesasar dan menemukan tulisan-tulisan yang mungkin berkesan buat dia. Syukur kalau dia mau getok tular, menceritakan sensasi yang diperolehnya ketika membaca postingan demi postingan.

Awalnya semua berjalan sesuai skenario sutradara. Tulisan untuk beberapa blog yang saya kelola lumayan deras bagaikan banjir jakarta. Namun ternyata menulis juga butuh catu daya. Bukan materi. Seandainya saja ada komentar yang masuk kemudian mengkritisi buah pikir saya maka itulah energi yang saya butuhkan untuk selalu dan selalu menulis. Apa daya, akhirnya tumbuhlah ilalang pada blog-blog itu. Hampir dua tahun tak pernah update, ilalang dan semak belukar tumbuh subur. Google pun tak lagi rajin menyambangi aku.
Sampai pada suatu saat keisengan datang untuk ikut kontes SEO tentang Disabilitas dan Pandangan Masyarakat. Dua blog yang saya ikutkan sukses total bersembunyi di belantara google. Tapi saya tidak kapok.

Kontes SEO yang kedua dengan tema 'Seandainya Saya menjadi anggota DPD RI' menjadi uji nyali berikutnya. Kali ini lumayan, satu blog yang saya sertakan keindex di range 300-400 google, dan terus bertahan tanpa tergeser. Puas?
Tentu saja tidak. Ilmu para master SEO yang bertebaran di langit kupetik satu demi satu. Kupraktikkan satu demi satu dengan harapan kontes SEO kedua ini menempatkan blog saya pada range 100 besar saja. Tidak muluk-muluk.
'Seandainya saya menjadi anggota DPD RI' sungguh pembelajaran yang berarti bagi saya tentang betapa pentingnya memasarkan suatu tulisan. Bukan untuk narsis. Tapi dengan niatan untuk berbagi manfaat. Kasihan para netter yang surfing berjam-jam namun tidak menemukan artikelku yang sangat bermutu. He..3x, kalau bukan diri sendiri yang memuji, siapa lagi?
Tetap semangat ! Go 100 besar google!
Seandainya Saya Menjadi anggota DPD RI...Oh Seandainya saya menjadi anggota DPD RI.., Oooh aahh seandainya anggota DPD RI, Oaahhemm DPD..., oooaahemmm ngantuk.
Read More - Kenapa SEO Penting dan Perlu?

Selasa, Desember 06, 2011

DPD RI Dalam Sejarah


Istilah DPD dalam jagat politik Indonesia memang masih tergolong baru.  Banyak orang yang tidak ambil pusing dengan keberadaan DPD.  Bahkan masih banyak yang rancu dengan kepanjangan DPD itu sendiri.  Apakah Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, ataukah Dewan Pengurus Daerah?
Semuanya benar.  Namun dalam konteks parlemen bikameral istilah DPD lebih disematkan pada Dewan Perwakilan Daerah.  Kata kuncinya adalah perwakilan daerah.  Sebagai satu entitas, DPD memang masih muda.  Secara resmi dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, DPD resmi dibentuk dan bergabung bersama MPR dan DPR menopang pilar kedaulatan rakyat.  Tapi bila merujuk pada kata kunci 'perwakilan daerah' maka DPD secara hakikat sudah eksis sejak 31 Januari 1941 melalui pemikiran yang dikemukakan oleh Mohammad Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Gagasan Moh Yamin tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Kekuasaan yang dipegang oleh permusyawaratan oleh seluruh rakyat Indonesia diduduki, tidak saja oleh wakil daerah-daerah Indonesia, tetapi semata-mata pula oleh wakil golongan atau rakyat Indonesia seluruhnya, yang dipilih dengan bebas dan merdeka oleh rakyat dengan suara terbanyak. Majelis Permusyawaratan juga meliputi segala anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kepada Majelis Presiden bertanggung jawab. Jadi ada dua syaratnya, yaitu wakil daerah dan wakil golongan langsung daripada rakyat Indonesia.
Pada masa orde baru , gagasan tersebut diakomodir oleh UUD 1945 yang memberikan perhatian khusus berupa satu pasal yang menyinggung tentang 'utusan daerah' yaitu pasal 2 ayat 1 UUD 1945:
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang undang.
Inilah cikal bakal perwakilan daerah dalam konstitusi resmi kenegaraan.  Pasal ini menempatkan utusan daerah sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan orde baru.  Penetapan person sebagai utusan resmi suatu daerah tidak melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat daerah namun hanya sebatas penunjukan oleh pemerintah lokal yang notabene merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat.

Latar belakang penetapan unsur Utusan Daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi inilah yang mendorong dilakukannya amandemen UUD 1945.  Sehingga Pasal 2 ayat (1)  UUD 1945 dirubah sebagai berikut :
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 
Pasal 2 ayat 1 perubahan UUD 1945 inilah yang menyebabkan DPD lebih legitimate, karena merupakan hasil pemilihan umum.  Satu modal yang sangat penting bagi perjalanan DPD RI di masa mendatang.
Read More - DPD RI Dalam Sejarah

Senin, Desember 05, 2011

Mandulnya Anggota DPD RI



Pembentukan DPD RI bermula dari diamandemennya UUD 1945. Suasana kebatinan yang ingin diwujudkan melalui pembentukan DPD RI adalah terwujudnya kedaulatan rakyat yang bertopang pada tiga lembaga utama kedaulatan rakyat yaitu lembaga permusyawaratan (MPR), lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan lembaga perwakilan daerah (DPD RI). Ketiganya diharapkan dapat menjadi pilar terbentuknya masyarakat demokrasi indonesia yang pelaksanaannya ditopang oleh prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Namun tujuan kejiwaan yang hendak dibangun belum sesuai dengan harapan banyak pihak. DPD RI yang diharapkan bisa menjadi kekuatan penyeimbang DPR dalam fungsi legislasi, ternyata tidak memiliki kewenangan untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan penetapan RUU yang terkait dengan daerah. Fungsi legislasi yang diserahkan kepada DPD RI baru terbatas fungsi mengusulkan RUU, melakukan pembahasan dan memberikan pertimbangan.

Fakta tersebut menjadi sangat rancu, ketika RUU yang hendak disahkan adalah RUU yang terkait dengan daerah semisal perimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, dan keuangan daerah, pengembangan daerah otonomi khusus dan sebagainya. Karena sebagai wakilnya orang daerah, yang dipilih langsung oleh orang daerah dan diharapkan menjadi corong bagi peningkatan kesejahteraan daerah, ternyata tidak memiliki kewenangan legislasi yang besar. Sehingga tak aneh bila tak satupun media yang memberitakan tentang kontribusi anggota DPD RI dalam penetapan RUU daerah. kalah dengan aktivitas politik anggota DPR RI.

Inilah yang menjadi asal muasal persepsi masyarakat yang salah tentang anggota DPD RI yang mengerucut pada satu simpulan bahwa DPD RI sama sekali tidak memberikan manfaat. Ada atau tidak ada mereka, pemerintahan tetap jalan, regulasi disahkan, dan nasib masyarakat daerah tak berubah.  Apakah semangat ini yang hendak ditumbuhsuburkan di negeri ini?

Seandainya saya anggota DPD RI...
Read More - Mandulnya Anggota DPD RI

Minggu, Desember 04, 2011

Seandainya saya Anggota DPD RI


Seandainya saya menjadi anggota DPD RI
Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI



Seandainya saya anggota DPD RI, saya luruskan kembali niat saya sebagai anggota DPD RI agar selalu fokus pada pengutamaan kepentingan rakyat daerah.  Akan saya buang jauh-jauh dalam pikiran saya rencana untuk mengembalikan modal biaya pencalonan sebagai anggota DPD, teknik kolusi yang aman, strategi korupsi yang canggih dan ribuan peluang memperkaya diri dan keluarga.  Saya tahu rakyat di daerah sudah muak dengan praktik oknum anggota DPR yang secara terbuka dan tanpa malu mempertontonkan bagaimana menjarah harta negara.  Anggota DPD bukanlah anggota partai.  Dia tidak bisa diintervensi elite partai.  Anggota DPD dipilih rakyat.  Majikannya adalah rakyat.  Hanya bisa diintervensi oleh kepentingan rakyat.  Oleh karena itu sudah semestinya bekerja untuk rakyat.  Bukan hanya sekedar tidak korupsi, tapi saya akan berdiri paling depan memberikan contoh bagaimana seorang wakil rakyat daerah terlibat dalam pemberantasan korupsi. 

Seandainya saya anggota DPD RI, saya akan melakukan upaya-upaya sistematis dan terorganisir untuk memperkuat dan memperluas wewenang DPD RI.  Saya tahu, secara substansi DPD saat ini memang berbeda dengan Utusan Daerah masa orde baru.  UUD 1945 (amandemen) sendiri telah mengamanatkan bahwa kedaulatan rakyat harus diwujudkan melalui lembaga permusyawaratan rakyat (MPR),lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan lembaga perwakilan daerah(DPD).  DPR dan DPD didisain untuk saling melengkapi dalam meningkatkan tingkat partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Kedua fungsi ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Seandainya saya anggota DPD RI
Kedudukan DPD RI terhadap DPR
 
Namun sejauh ini secara real dan legal, wewenang DPD tak ubahnya mirip dengan Utusan Daerah masa lalu.  Fungsi DPD dalam bidang legislasi RUU tertentu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22d ayat (2) UUD 1945, misalnya masih sebatas peran pengusul, pembahas dan pemberi pertimbangan.  Bukan sebagai pihak yang ikut memutuskan pengesahan RUU tersebut.  Padahal sebagai Lembaga Perwakilan Daerah, DPD RI seharusnya memiliki wewenang untuk ikut memutuskan RUU mengingat RUU sebagaimana dimaksud dalam pasal 22d diatas adalah regulasi yang sangat erat kaitannya dengan daerah, yaitu: RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.  Jelas terlihat disini bahwa DPD belum menjadi kekuatan penyeimbang DPR sebagaimana tampak dalam gambar berikut ini:
Seandainya saya anggota DPD RI 2
Fungsi Utama DPD RI

Seandainya saya anggota DPD RI,saya sadar bahwa saya terpilih karena rakyat menaruh harapan yang besar di pundak saya tentang perubahan nasib, kesejahteraan, dan kehidupan mereka ke arah yang lebih baik.  Mereka memilih saya bukan karena saya ahli dalam ketatanegaraan, perundangan ataupun keuangan daerah.  Oleh karena itu akan saya sisihkan sebagian penghasilan saya selaku anggota DPD RI untuk menggaji staf ahli yang akan bekerja secara profesional memberikan masukan dan wawasan kepada saya.

Seandainya saya anggota DPD RI,saya akan merealisasikan janji yang telah tersampaikan saat kampanye sebagai hutang yang harus lunas sebelum masa jabatan saya berakhir.

Seandainya saya anggota DPD RI, dengan kepahaman saya tentang problem daerah, saya akan aktif terlibat sebagai bagian dari solusi konflik-konflik horisontal yang mungkin terjadi di daerah yang saya wakili.  Tidak akan saya gunakan kedudukan saya selaku anggota DPD RI untuk mencari keuntungan atas setiap konflik horisontal yang mengarah pada pemisahan wilayah.  Bagi saya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati. 
Read More - Seandainya saya Anggota DPD RI

Artikel Terkait Lainnya :

Keyword Hints:

dpd,ri,anggota dpd,dewan perwakilan daerah,wakil daerah,jadi anggota dpd,andai jadi anggota dpd,seandainya jadi anggota dpd,seandainya saya jadi anggota dpd,andai saya jadi anggota dpd,andai saya menjadi anggota dpd,kontes semi seo dpd,kontes seo anggota dpd,aktivitas anggota dpd ri,menjadi anggota dpd

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP