Selasa, Desember 06, 2011

DPD RI Dalam Sejarah


Istilah DPD dalam jagat politik Indonesia memang masih tergolong baru.  Banyak orang yang tidak ambil pusing dengan keberadaan DPD.  Bahkan masih banyak yang rancu dengan kepanjangan DPD itu sendiri.  Apakah Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, ataukah Dewan Pengurus Daerah?
Semuanya benar.  Namun dalam konteks parlemen bikameral istilah DPD lebih disematkan pada Dewan Perwakilan Daerah.  Kata kuncinya adalah perwakilan daerah.  Sebagai satu entitas, DPD memang masih muda.  Secara resmi dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, DPD resmi dibentuk dan bergabung bersama MPR dan DPR menopang pilar kedaulatan rakyat.  Tapi bila merujuk pada kata kunci 'perwakilan daerah' maka DPD secara hakikat sudah eksis sejak 31 Januari 1941 melalui pemikiran yang dikemukakan oleh Mohammad Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Gagasan Moh Yamin tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Kekuasaan yang dipegang oleh permusyawaratan oleh seluruh rakyat Indonesia diduduki, tidak saja oleh wakil daerah-daerah Indonesia, tetapi semata-mata pula oleh wakil golongan atau rakyat Indonesia seluruhnya, yang dipilih dengan bebas dan merdeka oleh rakyat dengan suara terbanyak. Majelis Permusyawaratan juga meliputi segala anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kepada Majelis Presiden bertanggung jawab. Jadi ada dua syaratnya, yaitu wakil daerah dan wakil golongan langsung daripada rakyat Indonesia.
Pada masa orde baru , gagasan tersebut diakomodir oleh UUD 1945 yang memberikan perhatian khusus berupa satu pasal yang menyinggung tentang 'utusan daerah' yaitu pasal 2 ayat 1 UUD 1945:
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang undang.
Inilah cikal bakal perwakilan daerah dalam konstitusi resmi kenegaraan.  Pasal ini menempatkan utusan daerah sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan orde baru.  Penetapan person sebagai utusan resmi suatu daerah tidak melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat daerah namun hanya sebatas penunjukan oleh pemerintah lokal yang notabene merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat.

Latar belakang penetapan unsur Utusan Daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi inilah yang mendorong dilakukannya amandemen UUD 1945.  Sehingga Pasal 2 ayat (1)  UUD 1945 dirubah sebagai berikut :
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 
Pasal 2 ayat 1 perubahan UUD 1945 inilah yang menyebabkan DPD lebih legitimate, karena merupakan hasil pemilihan umum.  Satu modal yang sangat penting bagi perjalanan DPD RI di masa mendatang.

1 komentar:

Cahaya Kehidupan 6 Desember 2011 pukul 06.53  

Asyik dapat tambahan ilmu neh Om tentang Sejarah Anggota DPD RI.
Keep posting..., moga menang kontes SEO nya "Seandainya saya menjadi anggota DPD RI"


Artikel Terkait Lainnya :

Keyword Hints:

dpd,ri,anggota dpd,dewan perwakilan daerah,wakil daerah,jadi anggota dpd,andai jadi anggota dpd,seandainya jadi anggota dpd,seandainya saya jadi anggota dpd,andai saya jadi anggota dpd,andai saya menjadi anggota dpd,kontes semi seo dpd,kontes seo anggota dpd,aktivitas anggota dpd ri,menjadi anggota dpd

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP