Seandainya saya Anggota DPD RI
![]() |
Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI |
Seandainya saya anggota DPD RI, saya luruskan kembali niat saya sebagai anggota DPD RI agar selalu fokus pada pengutamaan kepentingan rakyat daerah. Akan saya buang jauh-jauh dalam pikiran saya rencana untuk mengembalikan modal biaya pencalonan sebagai anggota DPD, teknik kolusi yang aman, strategi korupsi yang canggih dan ribuan peluang memperkaya diri dan keluarga. Saya tahu rakyat di daerah sudah muak dengan praktik oknum anggota DPR yang secara terbuka dan tanpa malu mempertontonkan bagaimana menjarah harta negara. Anggota DPD bukanlah anggota partai. Dia tidak bisa diintervensi elite partai. Anggota DPD dipilih rakyat. Majikannya adalah rakyat. Hanya bisa diintervensi oleh kepentingan rakyat. Oleh karena itu sudah semestinya bekerja untuk rakyat. Bukan hanya sekedar tidak korupsi, tapi saya akan berdiri paling depan memberikan contoh bagaimana seorang wakil rakyat daerah terlibat dalam pemberantasan korupsi.
Seandainya saya anggota DPD RI, saya akan melakukan upaya-upaya sistematis dan terorganisir untuk memperkuat dan memperluas wewenang DPD RI. Saya tahu, secara substansi DPD saat ini memang berbeda dengan Utusan Daerah masa orde baru. UUD 1945 (amandemen) sendiri telah mengamanatkan bahwa kedaulatan rakyat harus diwujudkan melalui lembaga permusyawaratan rakyat (MPR),lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan lembaga perwakilan daerah(DPD). DPR dan DPD didisain untuk saling melengkapi dalam meningkatkan tingkat partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua fungsi ini dapat digambarkan sebagai berikut:
![]() |
Kedudukan DPD RI terhadap DPR |
Namun sejauh ini secara real dan legal, wewenang DPD tak ubahnya mirip dengan Utusan Daerah masa lalu. Fungsi DPD dalam bidang legislasi RUU tertentu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22d ayat (2) UUD 1945, misalnya masih sebatas peran pengusul, pembahas dan pemberi pertimbangan. Bukan sebagai pihak yang ikut memutuskan pengesahan RUU tersebut. Padahal sebagai Lembaga Perwakilan Daerah, DPD RI seharusnya memiliki wewenang untuk ikut memutuskan RUU mengingat RUU sebagaimana dimaksud dalam pasal 22d diatas adalah regulasi yang sangat erat kaitannya dengan daerah, yaitu: RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Jelas terlihat disini bahwa DPD belum menjadi kekuatan penyeimbang DPR sebagaimana tampak dalam gambar berikut ini:
![]() |
Fungsi Utama DPD RI |
Seandainya saya anggota DPD RI,saya sadar bahwa saya terpilih karena rakyat menaruh harapan yang besar di pundak saya tentang perubahan nasib, kesejahteraan, dan kehidupan mereka ke arah yang lebih baik. Mereka memilih saya bukan karena saya ahli dalam ketatanegaraan, perundangan ataupun keuangan daerah. Oleh karena itu akan saya sisihkan sebagian penghasilan saya selaku anggota DPD RI untuk menggaji staf ahli yang akan bekerja secara profesional memberikan masukan dan wawasan kepada saya.
Seandainya saya anggota DPD RI,saya akan merealisasikan janji yang telah tersampaikan saat kampanye sebagai hutang yang harus lunas sebelum masa jabatan saya berakhir.
Seandainya saya anggota DPD RI, dengan kepahaman saya tentang problem daerah, saya akan aktif terlibat sebagai bagian dari solusi konflik-konflik horisontal yang mungkin terjadi di daerah yang saya wakili. Tidak akan saya gunakan kedudukan saya selaku anggota DPD RI untuk mencari keuntungan atas setiap konflik horisontal yang mengarah pada pemisahan wilayah. Bagi saya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati.
11 komentar:
Mohon maaf bagi anggota DPD RI beneran bila ada kata yang menyinggung, soalnya belom pernah jadi anggota DPD seh.
Cuma membayangkan betapa beratnya beban Anda ditengah kondisi banyaknya pejabat negara yang miring di berita.
Seandainya saya anggota DPD RI akan saya lakukan aktivitas sebagaimana yang agan Jusup rekom.
Keep posting gan ! Sukses kontes 'Seandainya saya menjadi anggota DPD RI'
Pastinya di awal (sebelum terpilih) para anggota DPD, punya program yg hebat2! Tapi pas sudah terpilih, janji tinggal janji. MUdah2an mas Jusup nanti tidak seperti itu, kalau sudah terpilih jadi anggota DPD. :)
Ah Kak Feri Tongkonan bisa saja..., Jadi terharu neh...
semua berbicara manis di depan..
tapi sapa yang tahan jika setiap hari di tawarkan duit berjuta-juta di ruangan kerja, :D
Benar mas Anggi, maka memberikan kewenangan yang lebih besar pada DPD RI ibaratnya memberikan ujian yang jauh lebih besar pada anggotanya. Kewenangan yang besar adalah pintu bagi datangnya banjir jutaan rupiah.
Ikut Kontes Seandainya saya menjadi anggota DPD RI ya oom? Terus semangat ya om, mudah-mudahan menang...
semoga sukses ya mastah kontesnya. minimal masuk 3 besar lah
Terima kasih doa dan harapannya Mas, ini kontes yang sangat berat bagi newbie kayak saya
Hampir semua orang mempunyai nita, visi dan misi, yang baik. Tapi setelah duduk di kursi jabatan tersebut, apakah janji yang telah diucapkan bisa direalisasikan.
Berat memang om Wisata bali, dan sebenarnya itulah beda antara manusia dan sapi. Manusia dipegang kata-katanya, sapi dipegang talinya. Bila manusia gak bisa dipegang kata2nya, kasih tali saja agar tak jauh beda dengan sapi..., hi..takut..!?!
Ma kasih telah berkunjung, salam blogger.
Posting Komentar